
Indonesiantoday : Kuala Lumpur – Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur Andreano Erwin melihat dua hal dalam kasus Siti Aisyah WNI yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam Warga Korea Utara, warga Korea Utara yang terbunuh Februari lalu di bandara KLIA 2 Malaysia.
Menurutnya, masalah yang paling utama dari kasus ini adalah proses hukum Kim Jong Nam, dan selanjutnya adalah masalah bilateral Korea Utara dengan Malaysia. Dengan dilepaskannya tersangka Korea Utara sebagai tersangka, Andreano menilai tuduhan akan mengarah kepada Siti dan Dong warga negara Vietnam yang menyebabkan korban tewas setelah disemprotkan cairan beracun ke wajah korban.
“Dengan dilepaskannya pelaku utama dari kasus ini seharusnya kepolisian Malaysia dan penyidik dapat melihat lebih jernih lagi dalam menangani kasus ini, Siti dan Dong hanyalah korban yang diminta melakukan pembunuhan dengan dijanjikan senilai uang tertentu,” ungkapnya saat ditemui indonesiantoday.id hari ini.
Lebih lanjut dijelaskan, jika dilihat dari sidang pertama Siti pada Maret lalu, dapat dilihat bahwa persidangan mengarahkan Siti statusnya naik sebagai tersangka. Namun pihaknya masih menunggu persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 13 April 2017 mendatang untuk dipastikan lagi tuntutan yang akan dikenakan kepada Siti.
Pihak penyidik harus melengkapi bukti-bukti yang kuat untuk dijadikan Siti Aisyah sebagai tersangka dalam masalah ini. Sementara itu pihak pengacara Siti hingga saat ini belum mendapatkan bukti lainnya yang mengarah kepada status hukum Siti sebagai tersangka.
“Usai persidangan pertama KBRI bersama pihak pengacara Siti sudah melakukan beberapa kali pertemuan untuk memperdalam dan pengembangan kasus ini. Sejak awal Siti mengaku dirinya menerima upah dari seseorang untuk mengikuti program reality show. Siti tidak pernah menyangka bahwa cairan yang digunakan tersebut akan membunuh korban,” ungkapnya.
Berita sebelumnya: Disangka Program TV Reality Show 2 Wanita Habisi Nyawa Seorang Pria
Proses persidangan diperkirakan akan memakan waktu lama untuk dapat membuktikan kebenaran dari kasus ini. Meskipun master main yang memerintahkan Siti melakukan pembunuhan telah dilepaskan kepolisian Malaysia, KBRI maupun pengacara Siti optimis dengan proses persidangan ini untuk memberikan pembelaan hukum sebaik mungkin.
One thought on “KBRI Kuala Lumpur Berharap Status Hukum Siti Aisyah Bukan Tersangka Utama”